Alamat :
Jalan Kom Yos Sudarso No 42 Putussibau Kota
Selasa, 19 Mei 2026
- WIB
Kontak Pengaduan

SCAN UNTUK MENGISI BUKU TAMU

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

“Akses Mudah, Informasi Terbuka, Pelayanan Publik Lebih Baik”

Dokumen Berkala
0
Dokumen Setiap saat
0
Dokumen Serta merta
0
Dokumen Dikecualikan
0
Akses Informasi Publik

Melalui aplikasi PPID Kabupaten Kapuas Hulu, pengunjung dapat mengakses berbagai jenis informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Setiap data dan dokumen telah dikelompokkan dalam direktori yang mudah diakses untuk memudahkan pencarian informasi oleh masyarakat.


Gunakan aplikasi ppid untuk mengakses direktori  data yang Anda butuhkan secara cepat, akurat, dan transparan.

DIP
Informasi Berkala
Informasi Setiap Saat
Profil
Profil PPID Pelaksana

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana bertugas memastikan layanan informasi publik di lingkungan perangkat daerah berjalan secara transparan, cepat, dan akuntabel. PPID Pelaksana memiliki peran penting dalam menyediakan, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Melalui Halaman Keterbukaan Informasi ini, masyarakat kini dapat mengakses berbagai data dan dokumen resmi dengan lebih mudah, mulai dari visi-misi, struktur organisasi, hingga tugas dan fungsi PPID. Hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam membangun pemerintahan yang informatif dan partisipatif.

Visi dan Misi
SK Penetapan
Struktur PPID
Tugas dan Fungsi
Strategis
Data & Informasi Strategis RSUD

Bagian ini menyajikan berbagai data dan informasi strategis yang dikelola oleh RSUD dr. Achmad Diponegoro Putussibau, mulai dari tugas dan fungsi kelembagaan, program kerja prioritas, laporan keuangan, hingga kewajiban pelaporan pejabat. Informasi ini disediakan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik, serta mendukung keterbukaan informasi sesuai amanat perundang-undangan.

Laporan Program Kerja PPID
LHKPN Pejabat Struktural
Informasi Keuangan
Laporan Layanan Informasi Publik
Laporan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat
Standar Pelayanan Informasi Publik

Kami sediakan standar operasional prosedur (SOP) dalam pelayanan informasi publik, mulai dari permohonan informasi, penanganan keberatan, pengaduan penyalahgunaan kewenangan, hingga pelaksanaan putusan mediasi dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP). Informasi ini disusun untuk memastikan layanan informasi diberikan secara cepat, tepat, dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Alur Pengaduan Masyarakat
Tata Cara Permohonan Informasi
Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi
Tata Cara Pengaduan Pelanggaran Pejabat
Tata Cara Pelaksanaan Putusan Mediasi
Maklumat Pelayanan PPID
SOP Penetapan dan Pemutakhiran DIP
SOP Pendokumentasian Informasi Publik
SPO Pengumuman
SPO Permintaan Informasi Publik
SPO Pengajuan Keberatan
SPO Pengujian Konsekuensi
SOP Pengaduan
Standar Biaya dan Waktu Pelayanan Informasi Publik
Alasan Penolakan Informasi Publik
  1. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
  2. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
  3. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
  4. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
  5. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
  6. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
  7. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
  8. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;
  9. Memorandum atau surat-surat antara BKPSDM dengan Badan Publik lain atau intra BKPSDM, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  11. SKP atau evaluasi kinerja  pegawai;
  12. Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran Pegawai/Jabatan;
  13. Identitas Pejabat dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
  14. Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut.
Download Dokumen SAKIP
BERITA KAMI

Informasi kegiatan

News

SCAN DISINI UNTUK
LAYANAN ADUAN

Kuesioner Survey Kepuasan Masyarakat

POLIKLINIK
DOKTER POLI
DARURAT
STATISTIK
TESTIMONI